KALAMANTHANA, Muara Teweh – Partai politik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah harus bersabar untuk mendaftarkan calon legislatif ke KPU setempat, karena masih harus menunggu Surat Keterangan Sehat Jiwa atau Rohani sesuai dengan hasil pemeriksaan yang digelar 9 dan 10 Juli 2018.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Barut Saleh Purwanto mengatakan, pihaknya dijanjikan menerima surat hasil pemeriksaan dokter jiwa besok (Jumat). “Kami juga belum mendapatkan surat tersebut, tetapi sudah diinformasikan suratnya akan keluar besok,” ujarnya kepada Kalamanthana, Kamis (12/7/2018) petang.
Serupa dengan itu, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Barut Karianto Saman membenarkan, hingga kini partainya hanya menunggu Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dari 23 nama bakal caleg yang diajukan kepada KPU Barut melalui IDI.
Menurut Karianto, PDI Perjuangan telah mengirimkan foto kopi KTP nama-nama bakal caleg yang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa, tetapi belakangan dilengkapi lagi dengan data lengkap dalam format pdf. “Partai kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan jiwa, karena persyaratan lain sudah dilengkapi,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Sekitar 400 orang calon anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, Kalimantan Tengah menjalani tes kesehatan rohani atau jiwa di Muara Teweh. Mereka menjalani tes psikometri dan wawancara.
Koordinator Tim Pemeriksa Kesehatan Rohani bakal caleg, dr Fahmi Syamsul mengatakan, jumlah peserta tes pada hari pertama sekitar 400 orang, mereka berasal dari parpol yang berada di Kabupaten Barut seperti PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PAN, PSI, dan Partai Garuda.
Sedangkan dari Kabupaten Murung Raya antara lain bakal caleg PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, PKB, Golkar, PKPI, PSI, dan Perindo. “Para bakal caleg dari dua kabupaten menjalani pemeriksaan kesehatan rohani sebagai salah satu persyaratan untuk didaftar oleh parpol ke KPU, selain syarat sehat jasmanin dan bebas narkoba,” ujar Fahmi.
Sekadar diketahui, untuk mendaftarkan bakal caleg ke KPU, setiap parpol peserta pemilu harus menghimpun dari para calegnya berupa surat pernyataan, (form BB-1), daftar riwayat hidup, fotokpi KTP-e, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, pas foto 4×6 satu lembar, SKCK, surat keterangan Pengadilan, ijasah SMA, dan ijasah terakhir yang dilegalisir.(mel)
Discussion about this post