KALAMANTHANA, Buntok – Abdul Majid kembali maju pada Pemilu Legislatif 2019 untuk DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dia mengaku pernah terjerembab kasus korupsi yang membuatnya menjalani hukuman total 1 tahun 7 bulan penjara.
Pernyataan jujur Majid ini dia sampaikan sekaligus sebagai pernyataan untuk memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persyaratan tersebut adalah bagi mantan narapinda, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, wajib mengumumkan statusnya kepada khalayak melalui media massa resmi.
Pengumuman itu disertai dengan adanya pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum dan saat ini sudah tuntas menjalani hukumannya.
Peristiwa kelam yang menimpa Majid itu terjadi akibat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2015 lalu. Dia, dalam persidangan, dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, ditambah 3 bulan karena tidak membayar uang pengganti.
“Saya telah menjalani masa kurungan selama 1 tahun 4 bulan penjara ditambah 3 bulan penjara dan bebas pada 1 November 2016,” sebut Majid kepada KALAMANTHANA, belum lama ini.
Majid menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang dalam tahap melengkapi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif untuk Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Karena itu, salah satu persyaratan wajib yang harus dia penuhi sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 adalah mengumumkan status tersebut.
“Seorang bacaleg yang pernah menjadi narapidana wajib mengumumkan kepada publik melalui media massa resmi bahwa dirinya bukan sebagai pelaku kejahatan lagi, namun pernah sebagai narapidana dan telah selesai menjalani hukumannya,” jelas Majid.
Seperti yang tertera pada surat lepas nomor 17.E4.PK.01.01445, yang menerangkan Abdul Majid, usia 48 tahun, surat putusan PN 3/PID.SUS-TPK/2015/PN.PLK tertanggal 07.09.2015 pidana penjara (kurungan 1 tahun 4 bulan ditambah 3 bulan sehingga berjumlah 1tahun 7 bulan), dibebaskan karena telah menjalani pidana pokok dan uang pengganti tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama 3 bulan. (fik)
Discussion about this post