KALAMANTAHANA, Palangka Raya – Jajaran Satreskrim Polres Katingan berhasil menangkap dua orang yang sedang melakukan aktivitas tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti), di lokasi Tehang, Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Sabtu (25/8) pukul 11.00 WIB.
Kedua orang yang berhasil diamankan petugas yakni satu penambang bernama Triyono (29 tahun), alamat Desa Talio Muara (Pangkoh 1), Kecamatan Pandi Batu Kabupaten Pulang Pisau atau Lokasi Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabubatan Katingan.
Kemudian seorang operator eksavator, bernama Pangat alias Kentung (32 tahun), alamat Jalan Tewang Rusau Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit eksavator, dua unit mesin diesel, satu unit keong (pompa air), satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik (tembak), tiga lembar karpet, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon dan dua batang selang spiral. (tva/humas Polda Kalteng)
Cuaca Panas, Masyarakat Diminta Selalu Jaga Kesehatan
KALAMANTHANA, Palangka Raya - Berdasarkan laporan stasiun meteorologi klimatologi kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya, saat ini Kalimantan Tengah (Kalteng)...