KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini pekerjaan rumah buat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tercatat sebanyak 8.774 jiwa (8 persen) belum merekam KTP-E dari total 107.061 penduduk wajib KTP.
Kepala Disdukcapil Barut Ledianto mengatakan, saat ini total jumlah penduduk Kabupaten Barut berjumlah 253.448 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk yang wajib KTP sebanyak 107.061. Penduduk yang sudah memiliki KTP-E dan Surat Keterangan berjumlah 978.287 jiwa atau 92 persen.
“Dari jumlah penduduk tersebut, tercatat yang belum dilakukan perekaman berjumlah 8.774 atau 8 persen. Sekarang sedang dilakukan program jemput bola berupa perekaman ke SMA-SMA/sederajat sampai ke desa-desa dan kecamatan dengan terget selesai akhir tahun 2018,” ujar Ledianto di Muara Teweh, Selasa (28/8/2018).
Menurut Ledianto, selain mengejar target perekaman KTP-E, pihaknya juga memaksimalkan penerbitan Akta Kelahiran (AK) anak-anak usia 0-18 tahun sehingga mencapai 49.440 jiwa atau 95 persen. Cakupan ini mampu melampaui terget nasional sebesar 85 persen dan tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Kalteng.
“Makanya Pemkab Barut mendapat kepercayaan dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak 2017. Semua pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil dilakukan program sehari mesti jadi (semedi),” ucapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pencapaian pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan didukung pengadaan mobil jempol (jemput bola) yang dilengkapi alat perekaman dan entri data penduduk, sehingga dapat langsung digunakan untuk melayani perekaman KTP-E, penerbitan Kartu Keluarga (KK), dan akta-akta catatan sipil di desa-desa dan kecamatan.
Selain itu, sebut Ledianto, ada pula sistem pelayanan akta kelahiran dan kematian dengan sms dan WhatsApp yang langsung dikirim sms ke Disdukcapil, sehingga dokumen dapat langsung diproses kemudian warga datang mengambil sendiri atau Disdukcapil mengirim ke alamat warga. (mel)
Discussion about this post