KALAMANTHANA, Kotabaru – Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Pemkab setempat segera menuntaskan permasalahan terkait penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Bangkalan Dayak dan yang lainnya.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat desa yang belum bisa melaksanakan Pilkades yang seharusnya serentak pada 30 April, karena terbitnya surat edaran bupati tentang penundaan Pilkades.
“Salah satunya adalah Desa Bangkalaan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, mereka datang ke kantor dewan guna menyampaikan aspirasi yang intinya menuntut agar segera dilaksanakan Pilkades untuk memilih kepala desa,” kata Alfisah.
Dikatakannya, selain tuntutan masyarakat Desa Bangkalaan Dayak, pihaknya juga mendapatkan banyak informasi meski baru sebatas lisan, bahwa ada beberapa permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan Pilkades di Kotabaru pada 30 April.
Beberapa masalah yang diterima di antaranya mengenai kejanggalan penerbitan SK bagi panitia penyelenggara Pilkades di desa yang bersangkutan, ada juga permasalahan terkait dengan selisih suara antara kandidat meski tidak banyak, satu atau dua suara, namun hal itu dinilai sangat berpengaruh bagi kandidat yang merasa dirugikan.
Oleh sebab itu lanjut Alfisah, diharapkan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait sesegera mungkin melakukan evaluasi dan perbaikan atas keluhan-keluhan tersebut, salah satunya memperjelas petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades itu sendiri. (ant/akm)
Discussion about this post