KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Peristiwa persetubuhan ramai=ramai yang terjadi di sebuah barak di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu saja sudah mengejutkan. Lebih mengejutkan lagi karena pelakunya ternyata masih berstatus pelajar.
Aparat Polres Gunung Mas sudah mengamankan enam remaja yang diduga dilakukan terhadap si kembar Bunga dan Kembang (16). Mereka diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gumas.
Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah, Ipda Priyo Mulyono menyebutkan keenam remaja itu adalah PO (15), M RI (15), RI (18), NI (14), LI (15), dan SD (16). “Semuanya masih berstatus pelajar,” ujar Priyo.
Baca Juga: Nasib pilu si kembar digilir enam remaja cabul di Kelurahan Tewah
Keenam remaja laki-laki yang menyetubuhi si kembar dalam sebuah pesta birahi itu adalah teman-temannya sendiri. Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah barak di Kelurahan Tewah, Minggu (9/9) sore.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil membongkar kasus persetubuhan anak baru gede ini hanya sehari setelah mendapat laporan. Petugas Polsek Tewah mencokok keenam remaja laki-laki itu.
Kapolsek Priyo Mulyono menyebutkan pihaknya menerima laporan kasus persetubuhan ini pada Kamis (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan dan terlapor masih diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gumas didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Gumas. Si kembar yang jadi korban pun, menurutnya, dilakukan visum.
“Keenamnya dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Junto pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post