KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ternyata, pelaku pembunuhan yang menewaskan Sarbani alias Daeng (43), adalah ayah dan anak. Keduanya yakni Murhan dan putranya Ahmad.
Pembunuhan yang terjadi di Gang Ridho di Jalan Prona IV, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (2/10) itu cukup menghebohkan. Untungnya, aparat Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dengan cepat.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi didampingi Kasubbah Humas Iptu Mohammad Irkamni, menyebutkan pihaknya sudah menangkap empat orang yang diduga elakukan pembunuhan terhadap Daeng. Mereka ditangkap tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
Keempatnya dibekuk polisi di lokasi terpisah usai peristiwa berdarah itu terjadi. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan hingga semua tersangka berhasil diamankan.
Keempat pelaku adalah Murhan (53), Ahmad, Mai Surin (20), dan M (17). Ironisnya, Murhan dan Ahmad adalah ayah dan anak, sedangkan Mai Surin dan M berperan membantu melakukan penyerangan.
Menurut Ade Papa, pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati. Pasalnya, Daeng sempat menantang pelaku berkelahi. Dalam situasi panas oleh rasa sakit hati itu, Murhan dan Ahmad sepakat mendatangi rumah Daeng untuk melakukan penyerangan. Mereka dibantu Mai Surin dan M.
Selain menangkap tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan menyerang korban hingga tewas. Barang bukti itu antara lain sebilah parang, sebilah pisau, sebilah celurit, dan mandau.
“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” pungkas Ade Papa. (han)
Discussion about this post