KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menjadwalkan sejumlah kegiatannya untuk beberapa hari ke depan, melalui rapat badan musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan, Senin (8/10/2018).
Salah satu kegiatan yang dijadwalkan adalah rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa di salah satu desa di Kabupaten Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas, Lawin, mengatakan, terkait laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, pihaknya perlu melakukan pemanggilan terhadap sang kepala desa guna mengetahui permasalahannya yang sebenarnya.
“DPRD perlu melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang dilaporkan itu, karena jangan sampai yang beredar berita-berita atau informasi yang tidak benar di masyarakat,” katanya kepada KALAMANTHANA usai rapat bamus.
Lanjut Lawin, apabila benar terbukti laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut, maka DPRD akan menyerahkannya kepada pihak penegak hukum. “Kalau terbukti ada penyimpangan maka lembaga ini (DPRD) akan mengembalikan ke ranah hukum,” ujarnya.
Legislator asal Partai Hanura ini pun mengimbau kepada para kepala desa di daerah setempat agar menggunakan alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) dengan sebaik-baiknya untuk membangun desanya. “Tentunya dengan tertib perencanaan, tertib aturan dan harus terbuka dengan masyarakat dalam hal penggunaan anggaran,” pungkas Lawin. (is)
Discussion about this post