KALAMANTHANA, Buntok – Aparat Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali membuktikan upaya maksimal dalam memerangi narkoba. Tak hanya sabu-sabu, tapi juga obat daftar G yang sudah merambah pelosok desa.
Kali ini, mereka meringkus seorang pria bernama Rdy alias Dugal, warga Desa Bipak Kali di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA). Rdy diketahui memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat terlarang merk Selidril di kediamannya disebuah barak di Bipak Kali.
“Satres Narkoba Barsel berhasil menemukan barang bukti obat 750 butir selidril di kediamannya. Rdy kita tangkap tepat di depan barak tempat tinggalnya,” jelas Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husein melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada KALAMANTHANA, Selasa (16/10/2019).
Penangkapan, menurut Sanip, berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di tempat Rdy tinggal, seringkali dilakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Selanjutnya, pada Minggu (14/10) sekitar jam 21.30 WIB dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria kelahiran Ampah ini.
“Benar, kami temukan 750 butir obat jenis selidril di bawah pohon tepat di halaman barak kediaman tersangka, serta uang tunai hasil penjualan selidril,” ucap Kasat Narkoba Polres Barsel ini.
Rdy pun langsung diseret ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dia kita jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” cetusnya. (fik)
Discussion about this post