KALAMANTHANA, Penajam – Setelah sempat melalui perdebatan yang cukup alot untuk menentukan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK), akhirnya membuahkan hasil. Rapat penetapan UMK baru dihadiri Serikat Buruh Kahuntindo, Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Pemerintah Daerah, Jumat (16/11/2018).
Dimana Upah Minimum Kabupaten (UMK)Penajam Paser Utara PPU), 2019 mengalami kenaikan sekitar Rp311.000 menjadi Rp3.100.000 bila dibandingkan dengan UMK 2018 sebesar Rp2.789.000.
Walaupun seeharusnya dengan mengunakan rumus yang diatur dalam PP 78 tahun 2015/ dari UMK Kabupaten PPU sebesar Rp2.789.000 dikali nilai inflasi tahun 2018 sebesar 8,03 persen, untuk tahun 2019 UMK PPU di prediksi mencapai Rp3.015.000.
Namun hal tersebut dirasakan tak sesuai oleh Serikat Buruh Kahutindo saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati PPU, kemarin dimana mereka menuntut kekurangan penghitungan angka nilai UMK yang terjadi sejak tahun 2015, yang kalah itu dibawah kebutuhan hidup layak dengan menuntut UMK Rp3.147.000.
Usai melakukan audiensi bersama pemerintah daerah melalui Bupati Kabupaten PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sekretaris DPC Kahutindo PPU, Asrul Paduppai menyatakan Alhamdullah melalui musyawarah dan mufakat bersama pemerintah daerah dan Apindo UMK PPU naik menjadi Rp3.100.000
“Alhamdulillah melalui musyawarah dan mufakat UMK naik menjadi Rp3.100.000,”kata Asrul.
Lanjut Asrul sejak tahun 2015, terjadi kekurangan dalam penghitungan UMK, dan tahun ini pihaknya meminta agar kekurangan tersebut dapat dihitung sesuai dengan PP yang berlaku, Yakni PP no 78 Tahun 2015. Oleh sebab itu jika pemerintah PPU ingin melakukan penyesuaian besaran persentase. Untuk mencapai 100 persen KHL, untuk penetapan UMK tahun 2019 mendatang perlu dilakukan penambahan 4,80 persen lagi, yang terhitung sejak 2015.
“Kalau kami hitung lagi, dari tahun 2015 sampai 2018 ini, terjadi kekurangan sebesar 4,80 Persen. Sehingga untuk tahun depan yang awalnya 8,03 persen berubah menjadi 12,83 persen, yang artinya untuk untuk UMK 2019 itu harusnya sebesar Rp. 3.147.000, tetapi hasil kesepakan bersama Rp3.100.000 dan kami menerima itu,”paparnya.
Perwakilan Apindo Kabupaten PPU Salehuddin mengatakan pihaknya sepakat bahwa UMK Kabupaten PPU Rp3.100.000 dimana perinciannya Rp3.075.000 ditambah perusahaan berkewajiban membayar BPJS Rp25.000 dipotong dari gaji, jadi Rp3.100.000 sudah termasuk BPJS di dalamnya.
“Kenaikan UMK sesuai kesepakatan bersama naik manjadi Rp3.100.000 apalagi ada kekurangan 4,80 persen dalam penghitungan UMK, dan tahun ini dan kekurangan tersebut telah dihitung sesuai dengan PP yang berlaku, Yakni PP no 78 Tahun 2015,”katanya.
Sementara itu Bupati PPU AGM mengatakan pihak pemerintah daerah hanya menjebatani saja dimana tidak ada dirugikan dari kedua belah pihak baik itu pekerja maupun pengusaha.
“Kita sudah fikirkan bersama dengan musyawarah dan mufakat dalam keadaan sadar kedua belah pihak memutuskan bahwa UMK PPU menjadi Rp3.100.000,”pungkasnya. (hr)
Discussion about this post