KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Acep Tion, menilai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92 Tahun 2018 bisa menghambat kelancaran pembangunan, karena ada larangan menebang kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) dan kayu kempas (Koompasia Malaccensis).
Kenapa Acep berani bilang begitu? Kedua jenis kayu tersebut banyak tumbuh di hutan Kalimantan dan Sumatera, sehingga sering dipakai masyarakat maupun kalangan lainnya untuk bahan bangunan. “Kedua jenis kayu itu merupakan komoditi bahan bangunan di Kabupaten Barut, karena struktur tanah di sini berbukit dan berair. Kayu itu kuat sebagai penopang struktur bangunan,” ujarnya kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (22/11/2019).
Dalam Permen LH-Kehutanan Nomor P.92/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, antara lain di dalamnya termasuk ulin dan kempas. Tumbuhan yang dilindungi tidak boleh ditebang.
Menurut Acep, jenis kayu ulin sudah lama dilindungi, tetapi baru sekarang ada penegasan tidak boleh ditebang. “Jangan sampai masyarakat di Barut jadi korban, karena di daerah-daerah terpencil masih banyak warga membangun rumah dengan pondasi kayu ulin. Belum lagi untuk keperluan bagian rumah yang lain, sebagian besar juga memakai ulin,” ucap dia.
Terkait hal ini, ia mengharapkan Pemkab Barut segera mengonsultasikan tentang Permen LHK tersebut kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah pusat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban. “Kita tidak mau sedikit-sedikit masyarakat dituding melanggar aturan,” sebut pria yang cukup lama berkecimpung di bidang perkayuan ini.(mel)
Discussion about this post