KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perwakilan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bakal menutup sementara lahan bermasalah, jika urusan dengan PT AGU/PT DSN tidak bisa diselesaikan sampai Desember 2018.
“Kami selalu datang dan berurusan secara damai, tetapi PT AGU/DSN tidak pernah menghormati, bahkan kesannya melecehkan masyarakat lokal. Kami beri waktu, 10 hari ke depan, kalau tidak ada penyelesaian, jangan salahkan kami bila menutup lahan di Gunung Timang. Nanti warga yang datang bukan dari tujuh desa, tetapi 16 desa se-Kecamatan Gunung Timang,” ujar Ketua Gerdayak Kabupaten Barut, Saprudin S Tingan didampingi Ketua Aksi, Armianto dan Ketua Kelompok Tani Dayak Misik, Hison, Senin (26/11/2018).
Saprudin menambahkan, PT DSN bukan hanya melecehkan warga tetapi juga Pemkab Barut. Pada Januari 2018 terjadi pertemuan di Sampit yang dihadiri Bupati Barut Nadalsyah dan pemilik (owner) PT DSN, Tan. Sampai saat ini hasil pertemuan tidak pernah direalisasikan di lapangan, karena 1001 macam alasan pihak perusahaan. “Kita tunggu saja sampai batas waktu yang ditentukan,” sebut pria yang kondang dipanggil Kotin ini.
Ketua Aksi Demo yang juga mantan Kepala Desa Rarawa, Armianto membeberkan, selama 15 tahun hak-hak masyarakat tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang telah dikebiri oleh PT AGU/DSN. “Kami berharap pemda dan PT AGU/DSN bisa merespon positif, sebelum masalah menjadi besar,” sebut pria yang akrab dipanggil Gamot ini.
Lima tuntutan warga Desa Kandui, Majangkan, Walur, Baliti, Ketapang, Rarawa, dan Malungai adalah PT AGU/DSN mengembalikan lahan sesuai batas desa, hormati hak-hak adat, tanah adat, dan hutan adat sebagaimana UU Perkebunan Nomor 39/2014, segera bentuk kelompok tani di tujuh desa, meminta pihak berwajib mengusir oknum PT AGU/DSN yang sengaja mau menciptakan konflik di Barut, meminta PT AGU/DSN tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan kemitraan tujuh desa sebelum status lahan jelas.(mel)
Discussion about this post