KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dari total seluruh Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, baru 14% plasma yang terbangun sampai saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rawing Rambang pada saat rapat monitoring dan evaluasi perkebunan di Palangka Raya, Selasa (4/12/2018). Pembangunan kebun plasma atau kemitraan sangat membantu penyelesaian konflik agraria yang sering terjadi di Kalteng, dan juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Diminta agar seluruh PBS Kalteng segera membangun kebun plasma sebagaimana yg diamanatkan oleh UU Perkebunan juga sesuai surat Dirjen Bun dimana diberi batas waktu kepada seluruh PBS sampai dengan Oktober 2019,” tegasnya.
Rawing juga menyampaikan kekesalannya, karena ada beberapa perusahaan yang tidak hadir pada saat rapat monitoring. “Ada beberapa perusahaan yang tidak hadir, kalau tiga kali undangan tidak hadir, kita tidak akan layani perizinannya,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten juga hanya dihadiri oleh dua kabupaten saja.
Sedangkan perwakilan Kanwil BPN Kalteng, Adit menjelaskan, pengajuan HGU mulai tahun 2007, pembangunan kebun plasma merupakan syarat pemberian HGU. Tanpa ada pembangunan plasma maka proses HGU tidak akan dilayani dan lahan plasma dapat dialokasikan pada saat perpanjangan HGU.
Seluruh pihak PBS sepakat bahwa pembanguan kebun plasma adalah wajib tetapi yang menjadi masalah adalah lahan yang ditunjuk oleh masyarakat terdapat dalam kawasan hutan sehingga terkendala pembangunan plasma tersebut .
“Hal tersebut perlu terobosan, namun beberapa perusahaan sdh membangun kebun plasma, jika ada perusahaan yg belum bangun plasma hal ini dikarenakan keterbatasan lahan dan IUP sudah lama terbit,” kata salah seorang perwakilan PBS, Asean. (tnm)
Discussion about this post