Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Busyet…Bendaharawan Ini Tilap Gaji Guru untuk Bayar Utang dan…..Berjudi!

11 Desember 2018 - 17:49
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tersangka AW (40), bendaharawan gaji guru SD Kecamatan Lahei Barat merangkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mengungkapkan kepada wartawan tentang uang tunjangan daerah dan gaji guru yang telah dihabiskannya. “Saya  pakai uang itu sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk berjudi,” ujarnya.

AW yang berprofesi ASN sejak 2009, mengatakan uang para guru dipakai berjudi di arena perjudian online maupun judi lokal saat wara. Di judi lokal, kadang dia bertindak sebagai pemain saja, tetapi seringkali pula saat uang relatif banyak, ia menjadi bandar. Tak aneh, sebagian uang korupsi habis di meja judi.

AW melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan tunjangan daerah Mei 2017 milik delapan guru SD, tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, gaji ke-13 tahun 2017 milik lima guru SD. Uang Rp119 juta telah dicairkan oleh BPD Kalteng, tetapi dipergunakan tersangka untuk kepentingan priibadi, sehingga ulahnya dilaporkan ke polisi.

Kepala Kepolisian Resor Barut AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Samsul Bahri, membenarkan tersangka AW ditahan polisi, karena kasus tipikor menggelapkan tunjangan daerah guru SD se-Kecamatan Lahei Barat yang tersebar di 16 sekolah. “Kerugian Rp119 juta lebih,” ujar Dostan saat konferensi pers, Selasa (11/12/2018) sore.

Modus operandi yang dilakukan AW, sebut Dostan, yang bersangkutan menerima rekapan tunjangan daerah dan gaji ke-13 dari setiap kepala sekolah. Tersangka mengajukan ke dinas pendidikan dan setelah disetujui, langsung mencairkan uang  lewat BPD Kalteng. Tetapi hak para guru SD tidak sampai ke tangan mereka, karena habis dipakai AW untuk membayar hutang, berjudi, dan konsumsi pribadi.

Terhadap kasus ini, penyidik membidik AW dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999. Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan, serta  denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 M.(mel)

Baca Juga: Tilap Gaji dan Tunjangan Puluhan Guru, Bendaharawan Gaji Lahei Barat Ditahan

Tags: bendaharawan lahei baratdostan matheus siregarkorupsipenggelapanpolres barito utara
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Diduga Terlibat Suap, Ketua DPRD Banjarmasin Diciduk KPK

Wah...Seorang Pejabat Disdik Barsel Dilaporkan Terjaring OTT Polisi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID