KALAMANTHANA, Penajam – Selalu ada yang beda di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Termasuk saat pergantian tahun. Begitu mulai beraktivitas pada 2 Januari 2019 mendatang, Pemkab PPU takkan diperkuat 11 aparatur sipil negaranya. Kemana mereka? Pensiun?
Bukan, mereka diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Mereka, 11 ASN itu adalah mantan terpidana korupsi dari berbagai kasus. Terhitung 31 Desember 2018, status mereka bukan lagi ASN.
Bupati Penajam Paser Utara sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian 11 ASN tersebut. SK tersebut tinggal diserahkan kepada masing-masing personal yang sudah dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana rasuah itu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, kepada Antara menyebutkan pencabutan status 11 ASN tersebut terhitung 31 Desember 2018.
Surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 11 PNS mantan terpidana korupsi tersebut telah ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, berlaku 2 Januari 2019.
“Surat pemberhentian 11 ASN mantan terpidana korupsi itu telah diterbitkan dan ditandatangani sejak sepekan lalu,” tambah Asisten II Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretriat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin.
Pemberhentian PNS mantan terpidana korupsi tersebut sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, yang diterbitkan 10 September 2018.
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu menyebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, melakukan mediasi penangguhan pemberhentian 11 ASN mantan terpidana korupsi itu. Namun segala upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut tetap tidak berhasil untuk menangguhkan eksekusi belasan PNS mantan terpidana korupsi tersebut.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN tetap konsisten memberhentikan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi sesuai peraturan yang ada, sehingga eksekusi tidak bisa ditangguhkan. (ik)
Discussion about this post