KALAMANTHANA, Surabaya – Sembilan jam lamanya artis sinetron FTV VA diperiksa polisi. Ada kemungkinan dia jadi tersangka, dijerat pasa informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (14/1/2019), artis yang bikin heboh ini keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya. Dia diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB.
Didampingi tim kuasa hukumnya, VA menyatakan menyerahkan semua proses selanjutnya ke penyidik kepolisian dan kuasa hukumnya. “Terima kasih. Mohon doanya ya, mohon doanya. Terima kasih, terima kasih ya Mas,” kata VA di Surabaya, sekeluar dari ruang kepolisian.
Kuasa hukum VA, Milano, menegaskan kliennya diperlakukan oleh penyidik dengan baik selama pemeriksaan. “Terima kasih Polda Jawa Timur. Pokoknya hari ini pemeriksaan lancar. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya saja mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujarnya.
VA diperiksa dalam status sebagai saksi korban terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis, VA termasuk salah satu artis itu.
Tapi, statusnya bisa saja meningkat jadi tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa VA berpotensi menjadi tersangka karena ada dugaan terlibat dengan mengunggah foto dan gambar secara aktif.
“Yang bersangkutan secara aktif melakukan ‘chatting’ yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan. Ketiga, yang bersangkutan melakukannya sering kali,” ujar Barung.
Dengan fakta keterlibatan secara aktif tersebut, VA kemungkinan bisa saja dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Terkait dengan prostitusinya, Barung menegaskan tidak bisa dijerat. “Dia tidak bisa dijerat pasal senggama. Kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya, dia kena tipiring (tindak pidana ringan). Masuknya Liponsos,” ucap Barung. (ik)
Discussion about this post