KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya melakukan perekaman KTP elektronik di Lapas Klas II Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/1/2019).
Perekaman ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/540/Dukcapll tanggal 10 Januari 2019 tentang Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak Perekaman KTP-el di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, dari 17-19 Januari.
Perekaman KTP elektronik dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya. Perekaman dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menjelaskan, tujuan perekaman tersebut, untuk pemenuhan hak konstitusional narapidana dalam Pemilu 2019. Sedangkan kapasitas Bawaslu sendiri, untuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan rekaman KTP-el dapat berjalan lancar.
“Awalnya jumlah yang tercatat akan direkam sebanyak 178 pemilih. Setelah dicek ternyata yang ada NIK-nya hanya 95 orang dan 83 orang belum ditemukan NIK-nya. Dari 95 orang yang ada NIK-nya, 44 orang belum melakukan rekaman dan 51 orang sudah melakukan perekaman,” kata Endrawati. (tva)
Discussion about this post