KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sampai saat ini masih terkendala merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi. Pasalnya, instansi ini masih menunggu perda revisi tentang retribusi menara telekomunikasi.
“Sampai saat ini retribusi menara telekomunikasi memang belum bisa kita tarik, hal ini karena pada saat diberlakukan (pemungutan retribusi) pihak provider mengajukan judicial review ke MK membatalkan ketentuan tentang retribusi menara telekomunikasi,” kata Plt Kadis Kominfo Kapuas, Suwarno Muriyat, kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, Selasa (29/1/2019).
Karena itu, sambung Suwarno, perda yang sudah ada dilakukan revisi. Nah, saat ini revisi perda retribusi menara telekomunikasi tersebut kabarnya sudah ada di Biro Hukum Pemprov Kalteng. “Yang jadi lama revisi perda ini dikonsultasian ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Setelah dievaluasi perda itu sekarang ada di biro hukum provinsi. Kami nanti akan kesana supaya cepat perda ini perbupkan,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Kabag Humas Setda Kapuas ini, revisi perda tersebut mengacu kepada hasil keputusan MK, dimana sebelumnya retrbusi menara telekomunikasi dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun sekarang penarikan retribusi dilihat dari banyak sedikitnya pelanggan telekomunikasi.
“Jadi, dulu itu dasar penarikan retribusi dari NJOP-nya, mungkin hal ini yang menyebabkan sehingga pihak provider keberatan. Akhirnya kita menyesuaikan dengan revisi sekarang dimana penarikan retribusi disesuaikan dengan variabel-variabel yaitu dilihat dari banyak sedikitnya pelanggan telekomunikasi di menara itu,” terang Suwarno.
Tetapi itu pun, tambah dia, tidak dihitung satu persatu tapi hanya perkiraan saja. Setelah ketentuan penarikan retribusi menara telekomunikasi yang baru ini dijelaskan Diskominfo kepada pihak provider, mereka pun setuju.
“Setelah kita jelaskan, kawan-kawan provider, oke. Cuma kendalanya sekarang yaitu tadi, kami belum bisa menarik retribusi karena perdanya masih di provinsi. Temuan BPK juga bahwa jangan menarik retribusi selama belum ada perdanya. Makanya tahun kemarin target penerimaan pendapatan dari retribusi ini nol. Jadi, kami masih menunggu perdanya untuk melakukan penarikan retrbusi,” pungkas Suwarno. (is)
Discussion about this post