KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Pelatihan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Perencana pada Lembaga Pemerintah Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (12/02/19).
Pelatihan tersebut dibuka Asisten I Pemerintahan dan menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA), Pusat Penelitian Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Universitas Mulawarman, dan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris DP3AP2KB Siti Aminah menyampaikan pelaksanaan PUG dalam proses penyusunan kebijakan yang menjadi acuan perencanaan dan penganggaran untuk menjamin program dan kegiatan yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi rensponsif gender.
“Perencanan dan penganggaran yang responsive gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, control dan manfaat yang dilakukan secara adil dan berkeadilan antara perempuan dan laki-laki,” katanya.
Siti Aminah menyampaikan pelatihan ini dilaksanakan selama empat hari, 12-15 Februari 2019 untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pengarusutamaan gender dalam program pembangunan, memberikan pemahaman tentang model perencanaan berbasis kinerja dan memberikan pemahaman konsep dan tata laksana PPRG, serta melatih peserta untuk menyusun PPRG dalam program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan melalui Gender Analysis Pathway dan Gender Budget Statement.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan, Suhardi mewakili Bupati Penajam Paser Utara dalam sambutannya menyampaikan Pemkab PPU telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender.
“Dalam pelaksanaan PUG
tersebut, dibentuk kelompok kerja PUG yang terdiri atas Pokja PUG tingkat
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Pokja-pokja PUG tersebut merupakan
wadah konsultasi bagi pelaksana penggerak PUG dari berbagai perangkat daerah
dan desa di lingkungan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara”, jelas Suhardi.
Suhardi berharap, dalam mengikuti kegiatan ini para peserta
dapat memberikan masukan dan memberikan kontribusi yang positif untuk
meningkatkan koordinasi dan perencanaan penganggaran yang lebih responsive
gender di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia juga berharap agar para peserta nantinya dapat berperan
aktif dalam upaya pencapaian keberhasilan-keberhasilan dalam percepatan PUG
melalui PPRG di Kabupaten PPU, yang akan bermuara pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Penajam Paser Utara. (adv/hms5/ike/hr)
Discussion about this post