KALAMANTHANA, Penajam – Barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan A di Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, tidaklah sedikit. Selain 23 paket sabu-sabu, aparat juga mengamankan sejumlah bukti lainnya. Apa saja?
Kapolres Penajam AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam Iptu Muhlis HD menyebutkan barang bukti ini memang terhitung cukup besar. Pihaknya mengamankan 28 paket narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka A, pria berusia 44 tahun asal Kelurahan Penajam.
Pada penangkapan-penangkapan sebelumnya, polisi hanya mengamankan barang bukti yang tak terlalu banyak. Satu sampai tiga paket saja.
Tak hanya 23 paket narkoba jenis sabu-sabu, operasi aparat Polsek Penajam ini juga menyita barang bukti lainnya berupa uang senilai Rp8,5 juta, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan, empat amplop paketan narkoba jenis sabu-sabu, dua kotak plastik, dan satu toples plastik kecil.
A diamankan di sebuah rumah di Pasar Lama, Kelurahan Penajam. Dia tak berkutik ketika polisi mencokoknya pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah dilakukan penangkapan, sebutnya, aparat langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Muhlis yang langsung memimpin operasi tersebut, akhirnya menemukan barang bukti 23 paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Muhlis. A pun langsung digiring ke kantor polisi untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. (hr)
Discussion about this post