KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mewacanakan layanan baru berbasis aplikasi. Layanan itu nantinya dapat diakses oleh masyarakat yang akan mengurus data dan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengungkapkan layanan online berbasis aplikasi ini yang akan segera dilaksanakan, terutama layanan aplikasi untuk penerbitan akta kelahiran.
Sementara, untuk penerbitan kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kematian, serta mutasi penduduk baik pindah maupun datang masih dilaksanakan di Kantor Dukcapil setempat.
“Jadi, nanti masyarakat yang mau membuat akta kelahiran tidak perlu repot lagi. Tetapi bisa langsung melalui aplikasi yang telah disediakan ini,” kata Subagijo.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi itu nantinya, masyarakat yang ingin mengurus dokumen akta kelahiran, tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil Pilpis.
Mereka cukup mengakses aplikasi tersebut dari rumah dan mengisi from yang tersedia di aplikasi tersebut dan dicetak secara pribadi setelah mengisi persyaratan yang ada di aplikasi itu.
“Jadi, kalau sifatnya mendesak, akta kelahiran, itu langsung bisa di print out di rumah. Karena dalam aplikasi itu sudah dibubuhi tanda tangan dan cap Dukcapil. Untuk tingkat persiapan, saat ini kami masih menunggu kode User Name dan Password dari Dirjendukcapil. Mudah-mudahan, layanan berbasis aplikasi segera bisa di terapkan. Sehingga masyarakat dapat segera menikmati layanan ini,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post