KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Edy Pratowo pada saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (18/2/2019) menegaskan agar SOPD wajib melaporkan hasil kinerjanya.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas pemerintah, dan Surat Bupati Pulang Pisau hal penyusunan dan penyampaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018, maka setiap kepala perangkat daerah segera menyampaikan kepada Bupati Pulang Pisau, berupa Laporan Kinerja beserta semua data dukungnya (Kinerja Instansi).
“Ini poin pertama yang harus segera diserahkan oleh SOPD lingkup Pulpis. Ini sudah lewat dari jadwalnya 1 Pebruari kemaren,” ucap Bupati Edy saat memimpin Apel Gabungan.
Ia mengungkapkan per 1 Pebruari 2019, pihak Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda Pulpis perangkat daerah mencatat yang sudah mengumpulkan data dukung Sakip hanya berjumlah 12, dan yang masih belum menyerahkan berjumlah 18 SOPD.
“Ada 12 SOPD yang sudah mengumpul Sakip dan ada 18 yang masih belum,” tukas Edy.
Kemudian pada kesempatan itu diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN), agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. Dan ia mengimbau kepada seluruh ASN, di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, agar meningkatkan disiplin dan etos kerja.
Selain itu Bupati Edy juga mengucapkan terimaksih kepada seluruh ASN di Pulpis, atas peran aktifnya dalam pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
“Dimohon untuk seluruh SOPD dapat melengkapi berkas/data LPPD tahun 2018, yang disertai data dukung. Karena tepat hri ini sudah memasuki akhir bulan,” tutupnya sembari mengakhiri arahan dan intruksinya di Apel Gabungan. (app)
Discussion about this post