KALAMANTHANA, Buntok – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akan menindak dengan tegas para supir truk angkutan yang melintas di Kota Buntok dengan muatan yang melebihi tonase beban.
Kepala Dinas Perhubungan Barsel, Daud Danda kepada KALAMANTHANA, Selasa (26/2/2019) di Buntok, mengatakan dirinya menegaskan sanksi tersebut berupa peringatan dan bila tetap melanggar diberikan peringatan kedua. Bila peringatan ketiga kalinya tetap tidak diindahkan, pihaknya memberikan sanksi tegas.
“Yakni, mereka tidak diporbolehkan lagi untuk melintasi jalan kabupaten dalam Kota Kuntok,” kata Daud Danda.
Dikatakan Daud Danda, peraturannya sudah sangat jelas bahwa setiap angkutan umum seperti angkutan karet, minyak dan angkutan yang lainnya, ketika melintasi ruas jalan kabupaten atau dalam kota kapasitas muatannya maksimal 8 ton saja.
“Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh angkutan barang, baik perusahaan maupun perorangan supaya, mematuhi peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Selain itu juga, menurut Daud Danda, hal tersebut harus diterapkan supaya kondisi jalan kabupaten atau jalan dalam Kota Buntok awet dan tidak cepat rusak.
“Saya rasa, semua daerah pun memberlakukan hal yang sama bahwa jalan dalam kota untuk tonase beban angkutan maksiml 8 ton saja,” jelasnya.
Terkait Kota Buntok belum memiliki jembatan timbang, kata Daud Danda, pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar memiliki jembatan timbang tersebut.
“Ke depan, bilamana ada kecukupan anggaran dana maka Dishub Barsel akan mengupayakan memiliki jembatan timbang itu,” katanya.
Ditambahkannya, dengan memiliki jembatan timbang tersebut akan lebih mempermudah mengontrol setiap truk-truk angkut yang melintasi jalan Kota Buntok.
“Apakah mereka melebihi kapasitas angkut yang seharusnya 8 ton saja. Atau, kapasitas angkutnya biasa-biasa saja,” tambah Daud Danda. (fik)
Discussion about this post