KALAMANTHANA, Banjarmasin – Luar biasa rumah tahanan (Rutan) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tak kira-kira, ada 1.400 butir obat ilegal yang coba dimasukkan ke dalamnya.
Ribuan obat daftar G itu akhirnya ditemukan saat petugas rutan melakukan penyisiran terhadap tembok rutan tersebut. “Kami mendapat informasi dari petugas Rutan yang waktu itu dinas malam karena curiga ada sepeda motor berhenti dan melempar sesuatu,” kata Kepala Rutan Marabahan Sutrasno di Marabahan, Kamis (19/5/2016).
Ia mengatakan, obat-obatan terlarang dan ilegal itu ditemukan di saat Kepala Rutan dan beberapa petugas melakukan penyisiran di tembok belakang blok C.
Penyisiran itu tidak sia-sia dan membuahkan hasil karena ditemukan 1.000 butir pil Dextro dan 400 butir pil Charnoven/Zenith.
“Kecurigaan petugas jaga malam bernama Sabar Anju Pandang itu terbukti benar karena sebelumnya ada sepeda motor berhenti dan melemparkan sesuatu ke arah Rutan,” ucapnya.
Sutrasno terus mengatakan, pada Rabu (18/5) pagi, barang bukti obat ilegal atau lebih dikenal obat daftar G tanpa izin edar itu langsung diserahkan ke Polres Batola.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harus Sulianto di Banjarmasin, mengatakan pihaknya memang memotivasi anggota Lapas/Rutan untuk bersaing dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas ataupun Rutan.
“Setiap keberhasilan petugas Lapas/Rutan dalam memberantas peredaran Narkoba di dalam akan selalu kami expose agar ada suasana kompetitif positif antara para petugas di 13 Lapas/Rutan Kalsel,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Kelas I Palembang itu. (ant/akm)
Discussion about this post