KALAMANTHANA, Sampit – Seketaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawarimgin Timur, Kalimantan Tengah, Alexius Esliter mendesak pemerintah daerah supaya segera menindaklajuti hasil rapat dengar pendapatan (RDP) yang digelar di DPRD belum lama ini.
Salah satu RDP tersebut terkait persolan sembilan desa yang ada di Kecamatan Cempaga dengan PT Borneo Sawit Perdana (BPS) yang sudah hampir satu bulan ini tidak ada tindak lanjut nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kita sudah membuang waktu di sini rapat bersama dan membuahkan hasil rekomendasi, namun sangat disayangkan jika rekom tersebut tidak ditindaklanjuti. Kasihan masyarakat yang sudah mengadu ke lembaga dewan ini,” ujar Alex.
Menurutnnya, salah satu hasil RPD tersebut ialah menyisihkan 20 persen dari dalam HGU perusahan untuk menjalin pola kemitraan dengan warga desa sekitar kebun, kemudian pemda diminta untuk cek terkait adanya dugaan pelanggaran penggarapan lahan di luar perizinan HGU-nya.
“Kalau pemda tidak melakukan cel dan memberikan tindakkan tegas kepada pelanggar, artinya pemda membiarkan terjadinya pelanggran. Itu sama saja jika BSP tidak mau menjalin pola kemitraan, artinya mereka juga melanggar aturan. Sebab, mengacu kepada aturan yang ada, mereka wajib menyisihkan 20 persen dari dalam HGU untuk plasma masyarakat,” jelas Alex.
Dia juga mengatakan jika pun nanti dalam pelaksaan pola kemitraan itu tidak bisa dilalukan lantaran ada kenadala lain misalnya tidak ada lahan dan sebagainya, bisa saja mereka mengeluarkan kebijakan lain misalnya menyisihkan hasil kebun untuk warga sekitar sesuai dengan pola kemitraan juga.
“Kalau lahan tidak ada, kasih uangnya saja misalnya 5 persen dari hasil kebun untuk masyarkat, tinggal buatkan regulasinya saja itu,” tandas Alex. (zig)
Discussion about this post