KALAMANTHANA, Buntok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali menggelar sosialisasi terkait proses pengawasan Pemilu dalam hal penyelesaian sengeketa Pemilu.
Berdasarkan aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, bahwa kewenangan Bawaslu saat ini tidak hanya dalam hal pengawasan Pemilu saja,melainkan Bawaslu telah mempunyai kewenangan untuk menjadi bagian Mahkamah Pemilu
,”Jadi bawaslu dapat mengadili perkara-perkara yang tidak adil, yakni jika ada yang merasa dirugikan oleh partai politik atau peserta dengan peserta,maka hal itu bisa dilaporkan untuk disidang sengketa,” ungkap Ketua Bawaslu Barsel Nur Cambyah,kepada KALAMANTHANA di Buntok, beberapa hari yang lewat.
Juga permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses ataupun tahapan pemilu misalnya, adanya permasalahan multitafsir terkait masalah berita acara suara yang dikeluarkan pihak KPU , dan bila ada pihak yang merasa dirugikan,mereka bisa melaporkan hal itu.
“Jadi pelapor bisa melaporkan permasalahan kepada pihak Bawaslu Barsel untuk disengketakan dan tentunya disertai dengan syarat-syarat formil yang juga harus terpenuhi sebagai bahan laporan,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, ketika syarat-syarat formil itu telah terpenuhi,maka sekretariat Bawaslu akan melakukan registrasi sebanyak 7 rangkap dengan jangka waktu untuk masa proses hingga sidang adalah selama 12 hari.
Namun sebelum melakukan masa siding, bawaslu terlebih dahulu melakukan mediasi dulu,setelah itu baru digelar musyawarah dan jika tidak ada titik temu, baru dilaksanakan sidang sengketa tersebut hingga masa waktu 12 hari itu.
Ia juga berharap semoga di Barsel permasalahan ini jangan sampai terjadi, namun bila mana ada para Parpol yang merasa dirugikan dari hasil berita acara KPU, surat keputusan KPU, bisa dilakukan sidang sengketa di tingkat Bawaslu,“Namun kita tidak menginginkan semua itu terjadi, karena kita ingin semua tahapan pemilu berjalan adil sebagaimana mestinya,” pinta Hamzah.
Ditambahkan olehnya terkait sidang sengketa ini keputusan Bawaslu mengikat, namun proses sidang sengketa ini hanya untuk peserta pemilu dan penyelenggara pemilu sesuai mekanismenya saja. ,”Makanya untuk sosialisasi kali ini kita undang para Parpol, Panwascam untuk bisa mengtahui terkait permasalahan sidang sengketa ini,” tukasnya,(fik).
Discussion about this post