KALAMANTHANA, Samarinda – Divonis hakim 20 tahun penjara tak membuat DD (26) jera. Dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bayur, dia masih mengendalikan bisnis perdagangan narkoba. Apa boleh buat, dia kembali dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, di Samarinda, Kamis (19/5/2016) menyatakan, penangkapan DD itu berlangsung pada Rabu malam (18/5).
“Pengungkapan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Bayur Samarinda itu berdasarkan penangkapan dua pengedar sabu-sabu di Jalan Kesejahteraan pada Rabu (18/5) sore. Dari pengakuan kedua pengedar itu terungkap jika narkoba itu milik DD,” ujar Belny Warlansyah.
Dari pengungkapan itulah, sebutnya, pihak kepolisian pada Rabu malam menjemput DD di Lapas Bayur. Dari penggeledahan di sel DD, polisi menemukan telepon genggam dan sejumlah ‘sim card’ atau kartu telepon genggam yang sudah dipatahkan.
Ia menyatakan, DD merupakan narapidana kasus kepemilikan sekitar empat kilogram sabu-sabu dan pada 2014 divonis 20 tahun penjara. “DD merupakan bandar besar dan telah divonis 20 tahun penjara pada 2014 terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram,” tuturnya.
Sebelumnya, yakni pada Rabu sore (18/5) kata dia, personel Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan dua orang, salah satunya perempuan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lebih 1 ons.
Dari pengembangan penangkapan kedua orang itulah lanjutnya, personel Satreskoba Polres Samarinda kemudian menjemput DD di Lapas Bayur Samarinda karena diduga sebagai pemilik narkoba yang disita dari kedua pengedar tersebut. (ant/ama)
Discussion about this post