KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satu dari dua DPO yang diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin terkait kasus pencurian sarang walet, ternyata adalah warga Kapuas. Dia adalah Supiani alias Usup.
Pria berusia 26 tahun ini diketahui sebagai warga Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sedangkan satu lainnya, yakni Sopian (32), tercatat sebagai warga Jalan Kecamatan Paminggir, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Keduanya diamankan aparat Sapolair Polresta Banjarmasin pada Selasa (2/4) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka diringkus di Pesisir Sungai Martapura tepatnya di Pelabuhan Ikan jalan RK ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,
Usup dan Sopian diduga telah melakukan pencurian sarang walet milik Marsiah (42), warga Handel Tabelian di Desa Taluk Paringet, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas. Keduanya ditangkap menyusul diamankannya tersangka lain, yakni Hamlan (27).
Kepala Unit Penegakan Hukum Satpolair Polresta Banjarmasin, Iptu Selamat Riyadi, menjelaskan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya diminta bantuan oleh Polres Kapuas untuk menangkap kedua terduga pelaku tersebut.
“Keduanya ditangkap pada Selasa (2/4) lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, keduanya berada di Pesisir Sungai Martapura, tepatnya di Pelabuhan Ikan di Jalan RK Ilir, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujar Selamat Riyadi.
Tindak pidana pencurian sarang walet sendiri cukup marak terjadi di jalur Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Selain dilakukan jaringan pencuri yang berasal dari wilayah tersebut, tak sedikit pula yang datang dari luar Kapuas. Ada yang berasal dari Muara Teweh, tak sedikit pula yang berasal dari wilayah Kalimantan Selatan. (ik)
Discussion about this post