KALAMANTHANA, Bojonegoro – Pemerintah baru saja menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) 5 persen. Tapi, itu ternyata tak cukup bagi RN. Dia malah disangkakan terlibat jaringan prostitusi online bersama istrinya.
Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menaikkan status RN dari saksi menjadi tersangka. Status baru ini ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan pengungkapan kasus prostitusi online di Kabupaten Bojonegoro.
RN diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebelumnya, pria ini hanya menjadi saksi terhadap terdakwa YN, seorang perempuan yang sekarang prosesnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Uniknya, RN diketahui sebagai suami siri dari YN. Dalam pengembangan kasus, dia diduga turu membantu YN menjalankan bisnis prostitusi online.
“Tersangka baru seorang ASN yang juga merupakan suami siri dari terdakwa yang menjadi mucikari online,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Jumat (5/4).
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro, Suharto membenarkan RN merupakan stafnya.Tapi dia mengaku belum tahu kalau staf di dinasnya tersebut statusnya sebagai tersangka.
“Setahu saya sedang menjalani pemeriksaan kasus prostitusi online,” ungkapnya.
Tersangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Prostitusi, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 jo Pasal 296 KUHP. (ik)
Discussion about this post