KALAMANTHANA, Penajam – Kisah kelelahan petugas Pemilu 2019 juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Untungnya, tak ada nyawa melayang seperti yang terjadi di banyak daerah lain.
Salah satu petugas bahkan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan. Dia menyebutkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, itu jatuh sakit setelah menjalankan tugas pada rangkaian kegiatan pemilu.
“Satu petugas penyelenggara pemilu hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Ketua Ketua Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana, Sabtu (27/4/2019).
Menurutnya, rata-rata kondisi petugas penyelenggara yang melakukan pengitungan suara Pemilu 2019 terlihat pucat dan lemas karena kelelahan. “Tapi mereka masih bisa bertahan dan tak sampai jatuh sakit,” tambahnya kepada Antara.
Ia mengakui, pemilu serentak 2019 memberikan beban kerja yang cukup berat bagi penyelenggara pemilihan umum, sehingga banyak petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Penajam Paser Utara yang kelelahan.
“Memang pada pemilu serantak 2019 beban kerja dan mekanisme penyelenggaraannya sangat kompleks, dan banyak surat suara yang datangnya terlambat menambah beban kerja,” ujarnya.
Menurut Irwan Syahwana,
perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme dan regulasi pemilihan umum agar tidak
terlalu membebani para petugas penyelenggara pemilu sehingga beban kerja tidak
seperti pada pemilu 2019.
“Pada pemilu 2019
teman-teman penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPPS hingga KPU sangat
kewalahan karena beban kerjanya luar biasa, dan teman-teman TNI/Polri juga
kelelahan,” jelasnya.
Irwan Syahwana berharap pada 2024 tidak ada lagi pemilihan umum serentak, kemungkinan sebaiknya penyelenggaraan pemilu legislatif dan eksekutif dipisah, dan ada penyederhanaan formulir administrasi penghitungan suara.
“Kami sebagai pelaksana teknis penyelenggara pemilu di lapangan tidak punya kapasitas untuk merubah regulasi, yang punya kewenangan merevisi undang-undang adalah DPR RI selaku pembuat kebijakan,” ucapnya. (ik)
Discussion about this post