KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bartim akan memanggil PUPR dan Disdukcapil setempat pasca melakukan studi banding atau pengayaan ke Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut untuk meminta penjelasan berkaitan dengan perkembangan pembangunan yang telah dilaksanakan dan disampaikan dalam LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018.
Ketua Pansus sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bartim, Gomelson Lazarus Bayan mengatakan, setelah menerima dokumen LKPJ pihaknya kemudian menjadwalkan ke wilayah yang telah menyelesaikan LKPJ di antaranya Dewan Barabai dan Kota Banjarmasin. Dari kabupaten dan kota tersebut, kata dia, pansus mendapat gambaran berkaitan fokus perhatian legislator berkaitan dengan kemajuan perekonomian dan infrastruktur.
“Kita juga akan membedah seputar hal tersebut di Bartim untuk disimpulkan dalam rekomendasi pansus nanti,” ungkap Gomelson di Tamiang Layang, Senin (20/04/2019)
Menurut dia, rekomendasi yang dijadwalkan awal bisa dipercepat dan diparipurnakan hari ini namun ditunda. Pansus juga telah meminta perpanjangan waktu kepada unsur pimpinan dewan karena ada beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Hal tersebut, lanjut Gomelson, juga sesuai kewenangan pansus dengan waktu kerja maksimal tiga puluh hari. Unsur pimpinan dewan pun menyepakati dan akan kembali menjadwalkan ulang dalam Banmus.
Dia menerangkan, alasan menunda paripurna istimewa dalam penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah karena masih diperlukannya penjelasan detail dari pelaksana teknis pembangunan yakni dinas dan instansi pemerintah daerah. Pansus selama beberapa hari kedepan juga akan memanggil diantaranya PUPR hingga Disdukcapil
PUPR berkaitan infrastuktur dimana, dalam penyampaiannya masih sebatas global pada dokumen LKPJ. Pihak pansus akan meminta sejauh mana dan telah terpetakannya pembangunan akses jalan sesuai kewenangan yang terbagi secara khusus jalan provinsi, kabupaten, dan permukiman.
Sedangkan Disdukcapil, untuk menanyakan pertumbuhan penduduk di kabupaten berjuluk Jari Janang Kalawah. Sebab, menurut Gomelson, dalam satu tahun terakhir angka yang disampaikan hanya sebatas fokus dalam perekaman KTP EL, akta kelahiran dan KK tidak disertai dengan angka perkawinan, perceraian bahkan kematian. (tin)
Discussion about this post