KALAMANTHANA, Kasongan – Tak perlu waktu lama. Tak sampai 24 jam. Aparat Polsek TWS Garing dan Pulau Malan, Katingan, Kalimantan Tengah, mengamankan tersangka pelaku pembunuhan Aripin bin Anang (67) alias Kai Jenggo.
Adalah AS, pria berusia 35 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu yang diamankan aparat kepolisian. Warga Tumbang Liring, Kecamatan Katingan Hilir ini, diciduk dalam waktu kurang dari 24 jam. Dia diamankan di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan TWS Garing, Rabu (8/5).
Kapolres Katingan AKBP Dharma B Ginting melalui Pjs Kapolsek TWS Garing dan Pulau Malan, Ipda Suwardi, membenarkan penangkapan tersebut. Kai Jenggo yang jadi korban, adalah warga Desa Hampalam, Kecamatan TWS Garing.
Suwardi menyebutkan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Kai Jenggo ini bisa dilakukan setelah pihaknya melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka pelaku. Nama AS mencuat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di Jalan Soekarno-Hatta arah menuju Desa Tumbang Samba Km13, atau tepatnya di Jalan TPA Km 4 di Desa Hampalam, Kecamatan TWS Garing. Pembunuhan terhadap pria berusia kakek-kakek itu dilakukan AS di depan sebuah rumah kosong.
AS, setelah diamankan aparat kepolisian, langsung dibawa ke Mapolsek TWS Garing dan Pulau Malan. Dia kini harus menjalani proses hukum selanjutnya. (ik)
Discussion about this post