KALAMANTHANA, Penajam – Kapan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima tunjangan hari raya (THR)? Tak perlu risau. Sebelum cuti bersama, THR sudah mengalir ke rekening masing-masing ASN.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, menyebutkan pihaknya berharap THR itu sudah disalurkan pada 24 Mei mendatang. Kalaupun tidak, “Sebelum curi bersama lebaran,” katanya di Penajam, Selasa.
Pembayaran THR tersebut, masih menunggu perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, yang mengatur teknis pembayaran THR dengan peraturan daerah.
Aturan hukum terkait pembayaran THR tersebut akan direvisi sehingga mekanisme pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati Penajam Paser Utara.
Tur Wahyu Sutrisno berharap dengan direvisinya regulasi menyangkut teknis atau mekanisme pembayaran THR itu, pembayaran THR bagi PNS atau ASN dapat dilakukan tepat waktu.
“Paling cepat pembayaran THR bagi ASN serta THL dilakukan 24 Mei 2019 atau sebelum cuti bersama para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Asisten III Sekda Penajam Paser Utara, Alimuddin mengatakan teknis pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Aturan hukum terkait pembayaran THR pegawai negeri sipil (PNS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD cukup dengan perkada,” ungkapnya.
Pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan.
“Revisi regulasi itu untuk mempercepat proses pembayaran THR bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan,” jelas Alimuddin. (hr)
Discussion about this post