KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang perempuan berinisial SIY alias Indah (37), warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, diciduk polisi, Senin (20/5/2019), karena diduga menjadi kurir penjualan sabu-sabu.
Tersangka diciduk di Jalan Panglima Batur, Muara Teweh, bersama barang bukti sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih sabu dengan berat total 0,65 gram bruto, sebuah pipet kaca, sebuah hp merk Samsung V warna hitam, dan sebuah tas kecil warna abu – abu merk RIP CURL.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP Tugiyo menyebutkan sebelum pelaku ditangkap, polisi sempat menggeledah badan dan tas milik pelaku dengan salah seorang warga sebagai saksi. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya, sehingga Indah tidak berkutik dan digelandang ke Mapolres.
Menurut Tugiyo, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kami mengingatkan kepada keluarga agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas berlagak untuk bisa membantu membebaskan dari perkara, mengingat perihal tersebut merupakan modus penipuan,” ucap Tugiyo. (mel)
Discussion about this post