KALAMANTHANA, Singkawang – Pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah kost di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menyodorkan fakta menyedihkan. Satu-satunya perempuan yang ditangkap ternyata masih ABG dan di bawah umur.
Sang gadis ABG ditangkap di rumah kost tersebut bersama lima laki-laki yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terdiri dari HY alias AY (43), WA alias WN 928), SN alias SE (22), BJ alias PP (19), dan RB alias RI (24).
“Sedangkan satu tersangka lagi merupakan anak perempuan yang baru berumur 15 tahun, dan diduga sebagai perantara,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, Inspektur Satu Iwan Gunawan.
Dari penangkapan itu, petugas tidak hanya meringkus enam tersangka itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah timbangan plastik, lima buah ponsel, lima paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan satu unit sepeda motor.
Sejauh ini, polisi masih mendalami peran gadis ABG berusia 15 tahun tersebut. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku barang haram itu didapatkan dari tersangka WA alias WN dari tersangka SN alias SE sebanyak setengah jie.
Di samping memesan kepada SN alias SE, tersangka WA alias WN juga sebelumnya pernah membeli barang haram itu kepada HY alias AY sebanyak 8 kali.
“Yang rata-rata dibeli seharga Rp550 ribu untuk seperempat sabu,” katanya.
Guna memenuhi pesanan WA alias WN, HY alias AY mengambil barang haram itu dari seseorang yang beralamat di Pontianak Timur. (ant/akm)
Discussion about this post