KALAMANTHANA, Banjarmasin – Di tengah persaingan bebas, ada yang harus dilindungi. Apa saja? Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Bardiansyah ini, menyebut salah satunya kontraktor lokal.
“Kontraktor daerah atau lokal, terlebih bagi mereka yang masih berskala kecil, perlu perlindungan,” ujar Bardiansyah di Banjrmasin, Selasa (24/5/2016).
Guna melindungi kontraktor lokal tersebut, Komisi III DPRD bermaksud mengusul Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksana jasa konstruksi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Sebagai tindak lanjut keinginan membuat Perda tentang kontraktor tersebut, Komisi III DPRD Kalsel bersama unsur pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) provinsi setempat melakukan studi komparasi ke Bali, 16-18 Mei lalu.
Pasalnya, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu, Provinsi Bali yang mendapat julukan Pulau Dewata tersebut sudah memiliki Perda tentang Kontraktor.
“Berdasar Perda tersebut, para kontaktor besar atau raksasa yang padat modal kalau memenangkan tender proyek harus berbagi rezki/pekerjaan dengan kontraktor lokal, apalagi yang sifatnya mega proyek,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel itu berharap, di provinsinya juga memiliki Perda yang mengatur tentang kontraktor tersebut. “Memang tidak mudah membuat Perda kontraktor, terlebih dalam pelaksanaannya. Tapi dengan adanya Perda tersebut setidaknya ada payung hukum dalam pengaturan jasa konstruksi,” tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.
Sebagaimana pengakuan mereka di Pulau Dewata, pelaksanaan Perda kontraktor belum berjalan mulus atau 100 persen. Masih perlu waktu sosialisasi yang terus-menerus agar semua pihak mematuhi.
“Selain itu, perlu kepiawaian para pemangku kepentingan dan kontraktor lokal dalam melakukan pendekatan dengan kontraktor besar agar mereka menaruh kepedulian terhadap kontraktor daerah,” ujar Bardiansyah.
Sementara ini sejumlah kontraktor besar skala nasional dan internasional banyak mengendus pekerjaan proyek di daerah, seperti PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Waskita Karya, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (ant/akm)
Discussion about this post