KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus pembunuhan terhadap Kilindra Candra Eta alias Indra (29), warga Gubeng, Surabaya, akhirnya diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (2/6). Site Manajer PT Trisakti Cipta Nusantara ini diduga dibunuh oleh sopirnya sendiri, FY alias Fadli (26).
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar menggelar jumpa pers, Kamis (19/6/2019) di Muara Teweh, terkait dengan tindak kriminal itu. Ia membenarkan, polisi telah menahan tersangka FY sejak penemuan mayat, dua pekan lalu.
“Polisi menemukan mayat atau kerangka manusia yang dibungkus terpal warna cokelat, pada 2 Juni 2019, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Blok Km 24, RT 10, Desa Hajak,” ujar dia.
Baca Juga: Setelah Habisi Bosnya, FY Kubur Sendiri di Desa Hajak
Peristiwa pembunuhannya sendiri ternyata sudah terjadi lama, lebih dari tiga tahun lalu. FY menghabisi bosnya tersebut pada Maret 2016 di dalam mobil Strada Triton di Jalan Pendreh atau Perumnas Permata Nisa, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Dalam kasus ini, polisi menyangkakan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan atau penganiayaan, seperti diatur dalam Pasal 365 ayat (3) juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap Fadli. Ancaman hukuman pidananya penjara maksimal 15 tahun.(mel)
Discussion about this post