KALAMANTHANA, Tamiang Layang – DPRD Barito Timur berencana memanggil manajemen perusahaan perkebunan PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Mereka akan meminta penjelasan tentang aduan masyarakat yang mengindikasikan terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas land clearing.
Dalam keterangannya anggota DPRD Bartim Depe mengatakan, pihaknya bakal memanggil manajemen perusahaan dan juga pihak masyarakat selaku pihak pelapor.
“Supaya permasalahannya menjadi jelas, kita akan panggil pihak terkait, seperti manajemen perusahaan, masyarakat, dan eksekutif dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Depe Ketua Fraksi Demokrat DPRD Barito Timur itu, di Tamiang Layang, Selasa (25/6).
Sebelum pemanggilan tersebut, pihaknya akan secara komperhensif menelusuri perusahaan dimaksud apakah benar telah melakukan kegiatan land clearing dengan merusak lingkungan, terutama menutup badan sungai.
Dikatakannya, kalau itu terjadi, berarti pihak manajemen PT SGM melanggar aturan sehingga menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Pihaknya akan merekomendasikan perusahaan supaya ditindak tegas.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan warga masyarakat, Titus Ednan yang merasa keberatan atas penggusuran land clearing penutupan alur sungai Bumut di wilayah Desa Saing dan Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto mengatakan pihaknya akan segera turun kelokasi pada Kamis (27/6/2019) ini. “Apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan ke pimpinan (Bupati Bartim Ampera AY Mebas). Pada prinsipnya apapun perintah bupati akan kami laksanakan,” pungkas Lurikto. (tin)
Discussion about this post