KALAMANTHANA, Kasongan – RU, HJS, dan RH, kini bersatu kembali. Ketiganya bersatu lagi di ruang tahanan Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka terciduk gara-gara diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
RU, HJS, dan RH, adalah warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Ketiganya berada dalam lingkungan satu keluarga. RU (23), adalah seorang wanita, istri dari HJS (24). Sedangkan RH (27) adalah kakak dari RU sekaligus ipar dari HJS.
Ketiganya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan di rumah mereka di Desa Hampalit, Selasa (25/6). Mereka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pembangunan, Desa Hampalit.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya mengatakan, satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan kakak ini ditangkap di rumah RU.
“Mereka merupakan penjual dan kurir narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu tersangka berinisial RU merupakan ibu rumah tangga, istri dari HJS, dan adik dari tersangka RH,” terang Yosep.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 19 buah pipet kaca, 10 buah plastik klip kosong, sebuah bong yang masih terdapat sabu, uang tunai Rp450 ribu dan ponsel.
“Ketiga pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambah Yosep. (ik)
Discussion about this post