KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, Jumat (5/7/2019).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, tersebut membahas salah satunya tentang rencana pemberlakuan uji kir secara elektronik di daerah setempat. RDP saat itu juga dihadiri langsung Plt Kadis Perhubungan Kapuas, Vitrianson.
Menurut Zahidi ditemui KALAMANTHANA usai rapat, Kabupaten Kapuas tahun ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAU) dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1,3 miliar lebih, sehingga dapat membeli peralatan tambahan untuk pengujian kendaraan bermotor (kir)
“Dengan anggaran itu kita membeli tujuh alat tambahan uji kir diantaranya satu set brake tester plus axie load dan headlight tester serta alat ukur untuk kedalaman ban,” terang Zahidi.
Nah, dengan tambahan 7 alat uji kir ini maka jumlah peralatan yang dimiliki Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas totalnya menjadi sebanyak 9 unit alat. Karena Dishub sebelumnya sudah memiliki 2 alat yaitu spedometer dan uji timbangan.
“Insya Allah sebelum tahun 2020 pemberlakuan pengujian kendaraan bermotor secara elektronik ini di daerah kita sudah dapat dilaksanakan oleh Dishub sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah,” ujar Zahidi.
Ditambahkan legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sehubungan rencana pengoperasian pengujian kendaraan bermotor secara elektronik ini, Dinas Perhubungan Kapuas juga telah melakukan sertifikasi terhadap tenaga ahli ujir kir.
“Jadi, jangan sampai nantinya petugas uji kir-nya tidak bisa mengoperasikan peralatannya karena ini sistemnya elektronik bukan manual. Maka dari itu petugasnya harus bersertifikasi agar uji kir ini nantinya bisa berjalan secara profesional,” pungkas Zahidi. (is)
Discussion about this post