KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemuda berinisial IL (21), warga Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi, Selasa (16/7). Musababnya, pemuda ganteng ini tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dari seorang teman wanitanya.
Maria Mahdalena, pemilik sepeda motor Yamaha Fino Sporty 125 warna hijau melaporkan polah IL kepada polisi. Laporan masuk 14 Juli 2019, setelah tiga hari Maria menunggu sepeda motornya, tetapi tak kunjung kembali. IS meminjam kendaraan itu, Kamis pekan lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, tim buser menangkap IS di Jalan Permata Putih, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Selasa sekitar pukul 20.39 WIB.
“IL ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor berdasarkan laporan korban Maria,” kata Kristanto, Rabu (17/9/2019) siang.
Delik pidana yang disangkakan kepada IS adalah pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika perbuatan IL terbukti, pemeuda ganteng ini bisa dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900. “Kami segera melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan JPU,” tutur Kristanto.(mel)
Discussion about this post