KALAMANTHANA, Penajam – Di tengah pencopotan terhadap lima pejabat eselon II, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memiliki empat kepala dinas/badan yang baru. Siapa saja mereka?
Belum ada keputusan soal pejabat definitif itu. Saat ini, nama-nama para kandidat sudah masuk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ada 12 orang jumlahnya, masing-masing tiga kandidat untuk satu posisi kepala dinas/badan.
Adapun keempat dinas/badan yang akan segera mendapatkan pejabat tertinggi yang baru itu adalah Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ke-12 nama yang sudah dikirimkan ke BKN itu adalah hasil seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Penajam Paser Utara yang dipimpin Tohar. Pansel sendiri, pada 10 Juli lalu, sudah menetapkan tiga nama yang dinyatakan lolos sebagai kandidat.
Berdasarkan informasi yang didapat KALAMANTHANA, tiga orang untuk posisi Kepala Dinas Sosial adalah Bagenda Ali, Safwana, dan Saidin. Lalu, ada pula nama Agus, Andi Trisaldy Rachman, dan Rusli sebagai kandidat Kepala Kesbangpol.
Baca Juga: 5 Pejabat PPU Dicopot, 12 Orang Memburu 4 Posisi Kepala Dinas
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Dinas Perhubungan, muncul tiga nama calon, yakni Ahmad, Fahri Rozani Ghofar, dan Rahmadi. Sedangkan tiga nama lainnya, Arief Murdiyanto, Andi Trisodiharto, dan Hadi Saputro akan memperebutkan posisi Kepala Dinas Perikanan.
Pengisian posisi empat pejabat pratama setara kepala dinas itu dilakukan melalui lelang jabatan (open bidding). Ada 30 orang peserta yang mengincarnya, termasuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditunda.
“Kami usulkan 12 nama calon pejabat eselon II hasil lelang jabatan secara terbuka kepada BKN,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin, belum lama ini.
Dokumen hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan empat jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut diserahkan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara kepada BKN pada Selasa (16/7) siang.
Pelantikan terhadap pejabat tinggi pratama hasil lelang jabatan secara terbuka tersebut menurut Khairuddin, menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Pelantikan pejabat
tinggi pratama hasil lelang terbuka tersebut harus mendapat rekomendasi
terlebih dahulu lanjut ia, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN
maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20117.
Regulasi itu menyebutkan, pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka
atau lelang jabatan perlu mendapat persetujuan dari KASN serta Kepala BKN.
(hr)
Discussion about this post