KALAMANTHANA, Penajam – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR ) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah Jembatan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2019).
Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang mengatakan Pemerintah Daerah PPU hanya sebagai pendamping warga yang lahannya akan dibebaskan. Saat ini, tahapannya merupakan bagian tahapan yang ditangani BPN bersama Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
“Pemda hanya sebagai pendamping saja. Kita hanya ingin memastikan warga masyarakat yang terkena pembebasan tanah bisa mendapatkan hak-haknya secara utuh,” terang Nicko.
Selain itu Nicko menambahkan tujuan dari pertemuan tersebut untuk mendapatkan peta bidang secara detail, lahan mana saja yang dibebaskan, luas lahan, bangunan serta tanam tumbuh di lahan warga tersebut atau tidak.
Maka dari itu ada Satgas A dan Satgas B yang dibentuk oleh BPN. Pihak Pemkab mengapresiasi BPN di PPU yang sangat mendukung Tol Teluk Balikpapan.
“Harapan kami secepatnya peta bidang ini bisa selesai karena berdasarkan hal tersebut appraisal menentukan berapa harga tanah warga tersebut, apakah ada tanam tumbuh atau bangunan. Itu yang akan mempengaruhi nilai appraisalnya,” lanjutnya.
Dijelaskan Nicko lahan yang akan dibebaskan yang masuk trase Tol Teluk Balikpapan sampai masuk Jalan Provinsi KM 4-4,5 di Kelurahan Nenang. Untuk sementara, sekitar 90-an warga yang akan dibebaskan dengan luas lahan sekitar 4-6 Hektare, tetapi bisa bertambah dan kemungkinan juga bisa berkurang.
“Kami harap dari pemetokan sampai terbitnya peta bidang bisa selesai paling lama 2 bulan kemudian appraisal kemudia pembebasan lahannya dilakukan. Anggaran pembebasan lahan dari Kementerian PUPR,” bebernya. (hr)
Discussion about this post