KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pernah dipenjara, tak membuat MI alias Kacong (23) jera. Residivis spesialis curanmor ini kembali harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolres Barito Utara, karena menggelapkan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar.
Kacong baru saja lepas dari hukuman penjara Februari 2019. Namun pada Rabu (17/7), ia kembali melakukan aksi penggelapan.
Baca Juga: Nggak Balikin Motor Teman Wanitanya, si Ganteng Asal Pendreh Dicokok Polisi
Korbannya bernama Yoga Wijayanto (15). Sepeda motor dan handphone milik korban dibawa kabur oleh Kacong, sehingga korban melaporkan Kacong kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, tersangka menggelapkan barang milik korban dengan modus meminjam sepeda motor dan hp untuk keperluan ke ATM. Tetapi setelah korban menunggu cukup lama, pelaku bersama barang pinjaman tak kunjung kembali.
Baca Juga: Ada Rental yang Kehilangan Mobil di Kalteng? Pelakunya Sudah Tertangkap Nih
“Korban Yoga datang melapor kepada polisi. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Barut memburu dan menangkap pelaku Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Jumat (19/7). Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Barut,” kata Kristanto, Kamis (25/7/2019). (mel)
Discussion about this post