KALAMANTHANA, Sampit – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara belum lama ini, akhirnya empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapatkan penangguhan penahanan.
Kini, keempat warga Kotim tersebut bisa menghirup udara bebas kendatipun proses hukum masih akan tetap berjalan atas kasus dugaan pemerasan yang mereka lakukan kepada PT Katingan Indah Utama (KIU).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, sejumlah masyarakat Desa Tehang membatalkan rencana aksi unjuk rasa untuk membela empat orang tersangka tersebut yang semula direncanakan berlangsung 6 Agustus 2019.
“Benar, rencana aksi demo 6 Agustus 2019 itu kita batalkan menyusul telah ditangguhkannya status penahanan terhadap empat orang warga desa kita, Desa Tehang yang ditahan di Polres Jakarta Utara,” kata Gahara, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Empat Warga Kotim Ditangkap Polisi Jakarta Utara, Betulkah Dijebak Perusahaan-Sawit?
Gahara yang juga kuasa pendamping dari pihak keluarga atas empat tersangka ini menjelaskan status penangguhan penahanan tersebut diberikan Polres Metro Jakarta Utara setelah melalui proses permohonan dari pihaknya serta jaminan dari Kapolres Kotim.
“Saat keempat warga yang ditahan sudah diberikan penangguhan dan sesuai rencana akan kita jemput di Jakarta untuk dipulangkan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Gahara.
Sementara itu, lanjut Gahara berkaitan dengan status hukum yang masih terikat dengan keempat warga desa tersebut, pihaknya akan melakukan upaya langkah hukum selanjutnya. “Entah itu nanti kita akan ajukan praperadilan atau bagaimana, kami akan rembukan dulu dengan pihak keluarga, sampai menemukan solusi yang terbaik,” pungkas Gahara.
Seperti diketahui, empat orang warga Desa Tehang, tidak menyangka bakal meringkuk di sel tahanan Polres Jakarta Utara. Keempat warga tersebut masing-masing bernama Kariya, Ruditman, Misba dan Muses itu diduga kuat dijebak oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, terkait pembayaran ganti rugi lahan. Keempatnya disangkakan dengan kasus percobaan pemerasan dari sengketa lahan seluas 281 hektare antara masyarakat Desa Tehang dengan PT KIU. (zig)
Discussion about this post