KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Kominfo dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Kunjungan kerja wakil rakyat Kapuas ini juga didampingi pihak Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan pajak pengelolaan lembaga penyiaran publik radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
“Kunjungan kami ke Kementerian Kominfo di Jakarta dalam rangka konsultasi sehubungan dengan ada rencana urusan pajak radio. Jadi, kami konsultasikan masalah nilai pajaknya dan peraturan kominfo,” kata anggota Komisi III DPRD Kapuas, Madiansyah, ditemui di Kantor DPRD Kapuas sebelum bertolak ke Jakarta.
Sedangkan peraturan lainnya sehubungan dengan hal tersebut, sambung Madiansyah, itu adanya di Kementerian Dalam Negeri. “Maka dari itu selain ke Kementerian Kominfo kami juga akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
“Jadi, kami berharap setelah pulang dari kunjungan ini sudah bisa diberlakukan untuk menambah pendapatan asli daerah terhadap pengelolaan radio tersebut,” pungkas Madiansyah. (is)
Discussion about this post