KALAMANTHANA, Singkawang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang bersama anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar berhasil melumpuhkan pelaku tindak pidana narkotika, IWN, Rabu (21/08/19).
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Mendengar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Marihot Tua Damanika, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Setelah mendapat Informasi yang akurat tentang ciri dan keberadaan pelaku, anggota Satresnarkoba yang didukung personil Sat Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang dipimpin Kanit I Ipda Agung Banu, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IWN. (ik)
Discussion about this post