KALAMANTHANA, Buntok – Dari Kandui di Barito Utara, Kalimantan Tengah, kayu olahan diduga ilegal itu hendak diangkut ke Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Tapi, di Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan, pengiriman itu dihentikan aparat kepolisian.
Kayu olahan itu dimuat dalam sebuah truk. Isinya sekitar 11 meter kubik. Dia dihentikan oleh aparat Polsek Gunung Bintang Awai di Jalan Negara Ampah-Muara Teweh, tepatnya di Desa Patas I, Jumat (30/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamorah, Sabtu (31/8/2019), membenarkan kejadian tersebut. “Penangkapan ini berawal saat personel Polsek Gunung Bintang Awai melakukan patroli dan menemukan mobil truk nomor polisi DA 1479 AI yang dikemudikan MN (24),” kata Rahmat.
Dari keterangan pelaku, lanjut Rahmat, kayu olahan tersebut berasal dari daerah Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, dan akan dibawa menuju ke Amuntai, Hulu Sungai Utara.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan tersebut ilegal. Dokumen kayu tidak sesuai dengan daftar muatan. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Rahmat.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b. UU no 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman minimal satu tahun maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta atau maksimal Rp2,5 miliar. (fik)
Discussion about this post