Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Tiap Dipanggil Jaksa Cuek, Akhirnya Pak Kades dari Gumas Diciduk di Palangka

2 September 2019 - 17:31
0

KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Tiga kali dipanggil, AA tak juga nongol di Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Akhirnya, aparat korps Adhyaksa pun meringkus Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Gunung Mas itu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kenapa AA diciduk? Dia diduga melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana (DD) Bereng Jun tahun anggaran 2017.

“Sudah kami lakukan panggilan sampai tiga kali. Tapi, dia selalu mangkir. Akhirnya, dengan backup Kejaksaan Negeri Palangka Raya, AA kami tangkap pada Minggu (1/9),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, Senin (2/9/2019).

Keberadaan AA di Palangka Raya sudah tercium tim intelijen dan penyidikan dari Kejari Gunung Mas. Bersama tim Kejari Palangka Raya, mereka melakukan pemantauan keberadaan sang kepala desa di Kota Cantik itu.

Setelah itu, lanjut dia, tim mengetahui keberadaan tersangka yang ternyata berada di Palma Mall Palangka Raya. Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tim membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan dia dinyatakan sehat,” bebernya seperti dilansir Antara.

Dia menyebut, sekitar pukul 18.00 WIB, AA dibawa ke rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.

Penahanan kepada tersangka, sambungnya, dilakukan selama 20 hari dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang. Penangkapan dan penahanan berjalan aman dan lancar, dimana tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka AA, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2017 Desa Bereng Jun,” paparnya.

AA ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2019 lalu.

Pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta, dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.

Dalam kasus ini, selain menetapkan AA sebagai tersangka, Kejari Gumas juga menetapkan seorang rekanan yakni RC sebagai tersangka. RC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut. (ik)

Tags: aakades bereng junkejari gunung maskorupsi dana desa
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN UPT Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN UPT Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Diduga Karena Aparat Cekcok, APBDes Lampeong II  Belum Disahkan

Diduga Karena Aparat Cekcok, APBDes Lampeong II Belum Disahkan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID