KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Barito Utara menggelar Operasi Patuh sampai dengan hari kedelapan. Hasilnya,154 lembar surat bukti pelanggaran (tilang) diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
Kepala Satuan Lantas Polres Barut AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, surat tilang diberikan kepada para pelanggar yang tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas, karena tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan, tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, dan lainnya.
“Sanksi tilang ini diberikan agar memberi efek jera kepada para pelanggar, sehingga kedepan dapat tertib dalam berlalu lintas serta menjadikan masyarakat terbiasa dalam tertib berlalu lintas,” kata Zulyanto, Jumat (6/9/2019).
ia menambahkan, surat tilang yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2019 sebanyak 12 lembar, 30 Agustus 2019 sebanyak 14 lembar, 31 Agustus 2019 sebanyak 11 lembar, 1 September 2018 sebanyak 10 lembar.
Selanjutnya, pada 2 September 2019 sebayak 14 lembar, 3 September 2019 sebanyak 53 lembar, 4 September 2019 sebanyak 16 lembar, dan 5 September 2019 sebanyak 24 lembar.
“Selama Operasi Patuh Telabang 2019, belum ada kecelakaaan yang terjadi di Kabupaten Barito Utara,” ujar Zulyanto.
Dia mengharapkan, melalui operasi ini akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib, aman dan kepatuhan akan aturan lalu lintas.(mel)
Discussion about this post